Masyarakat yang tinggal di wilayah desa pasti tidak asing dengan istilah Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak yang dilaksanakan ketika masa jabatan kepala desa akan berakhir. Soal kepala desa ini banyak dibahas dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 sampai dengan pasal 47. Di dalamnya dimuat aturan tentang kepala desa, mulai dari tugas, […]
Hal tersebut diutarakan Gubernur Khofifah saat menghadiri High Level Meeting Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur dengan tema “Refleksi 2023 Serta Prospek dan Tantangan 2024” di Plataran Bromo, Pasuruan, Sabtu (9/12/2023). “Ekonomi di Jawa Timur harus tumbuh secara
Ampekale ( Lontara Bugis: ᨕᨇᨙᨀᨒᨙ , transliterasi: Ampékalé; Lontara Makassar: ᨕᨄᨙᨀᨒᨙ , transliterasi: Ampékalé ) adalah nama sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Desa Ampekale berstatus sebagai desa definitif dan tergolong pula sebagai desa
Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil diangkat atau terpilih menjadi kepala desa tetap mendapat hak sebagai PNS. (Foto: Ant) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran Nomor 4/SE/XI/2019 tentang pegawai negeri sipil yang menjadi kepala desa atau perangkat desa. Surat yang ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana ini diterbitkan
Dalam sambutannya selama 10. Contoh pidato yaitu seperti pidato kenegaraan pidato menyambut hari besar pidato pembangkit semangat pidato sambutan acara atau event dan lain pidato yang ditulis dalam bentuk naskah. Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa adalah dokumen berita acara penyerahterimaan jabatan dari Kepala Desa kepada Pejabat Pj
Bonto Manurung ( Lontara Makassar: ᨅᨚᨈᨚ ᨆᨊᨘᨑᨘ , transliterasi: Bonto Manurung ) adalah nama sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Desa Bonto Manurung berstatus sebagai desa definitif dan tergolong pula sebagai desa swakarsa. Desa Bonto Manurung memiliki
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa dalam ayat ini adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan Desa, dan Kepala Dusun. Pegawai Negeri yang akan dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa, harus mendapat izin tertulis lebih dahulu dari pimpinan instansi induknya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
. 59b50cjdwt.pages.dev/30859b50cjdwt.pages.dev/20659b50cjdwt.pages.dev/22659b50cjdwt.pages.dev/10159b50cjdwt.pages.dev/27259b50cjdwt.pages.dev/24759b50cjdwt.pages.dev/33759b50cjdwt.pages.dev/27359b50cjdwt.pages.dev/166
mimpi menjadi kepala desa